Kurotekno.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai menghentikan siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) secara bertahap.
Pada tahap pertama, Kominfo mematikan siaran televisi analog di sejumlah wilayah Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Rencananya, pnghentian siaran TV analog akan berlangsung selama lima tahap dan akan rampung pada 2 November 2022.
Adapun pemilik TV biasa atau TV analog tak perlu khawatir, karena TV analog tetap bisa menampilkan siaran TV digital dengan menggunakan perangkat Set Top Box atau STB yang sudah mendukung DVB – T2 (Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial), standar TV digital di Indonesia.
Dekoder STB TV digital merupakan alat yang bisa mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Kominfo pun telah merilis daftar perangkat STB terbaru yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.
Berikut ini KompasTekno merangkum 23 daftar STB dan tipenya yang telah mendapatkan sertifikasi perangkat dari Kominfo, dirangkum dari laman resmi siarandigital.kominfo.go.id:
Daftar STB TV Digital yang telah mendapat sertifikasi Kominfo
Berikut ini cara menonton siaran TV Digital di TV analog menggunakan STB:
Menurut penelusuran KompasTekno, sejumlah STB yang telah tersertifikasi tersebut dapat ditemui dengan mudah dan dibeli melalui berbagai marketplace online. Untuk harga STB pun bervariasi yaitu mulai dari Rp 210.000 hingga di atas Rp 500.000.
Kominfo sendiri memiliki program untuk membagikan 3.202.470 STB gratis untuk masyarakat kurang mampu sesuai data Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Proses distribusi STB gratis pun dilakukan di 56 wilayah siaran yang mencakup 166 kabupaten/kota secara bertahap mulai April 2022, Agustus 2022, dan November 2022.
Untuk mengecek kelurahan mana yang akan mendapat jatah STB TV Digital gratis ini, bisa dilakukan dengan mengeklik tautan berikut ini.